Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Begini Batasan dan Hukum Forex di Arab Saudi

Bagaimana hukum forex di Arab Saudi? Seperti yang kita pahami, fluktuasi nilai mata uang sangat dipengaruhi oleh peredaran kegiatan ekspor-impor dari satu negara ke negara lain. Kemudian juga oleh tinggi rendahnya penawaran dan permintaan barang dari satu negara ke negara lain, pada akhirnya juga akan mempengaruhi nilai mata uang suatu negara.

Dengan demikian, tentunya setiap negara memiliki kewenangan penuh untuk menentukan nilai tukar uang. Namun, nilai tukar mata uang ini akan terus berubah, sesuai dengan tingkat perekonomian suatu negara.

Dasar Hukum Forex di Arab Saudi

Undang-undang forex Arab Saudi melarang segala sesuatu dalam bentuk valuta asing. Padahal, pendapat ini bukan hanya pendapat Arab Saudi saja. Dewan Fatwa Nasional Malaysia juga telah mengeluarkan fatwa tentang hal ini. Mereka juga melarang segala bentuk transaksi trading forex.

Karena menurut mereka, yang namanya transaksi jual beli valuta asing atau jual beli valuta asing sendiri-sendiri sudah melanggar aturan dalam Islam. Karena di dalamnya terdapat unsur gharar atau judi, dengan maisir atau spekulasi.

Berdasarkan hadits Nabi, yakni perintah jual beli emas dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan gandum, dan sebagainya. Hadits ini terdapat dalam kitab-kitab Abu Dawud, Sunan Tirmidzi, Sahih Muslim, Nasa’I, dan juga Sunan Ibn Majah.

Hadits dengan jelas menyatakan bahwa barang yang sama dan serupa tidak dapat dijual dengan harga yang berbeda, bahkan secara tunai. Hal ini juga terjadi pada pertukaran uang yang sering terjadi ketika Idul Fitri tiba.

Namun, hukum forex di Arab Saudi agak berbeda dengan fatwa Indonesia, yaitu ijtihad Majelis Ulama Indonesia. Dimana MUI sebagai lembaga yang mengeluarkan fatwa merinci bentuk-bentuk perdagangan valas yang haram. Jadi hasilnya, tidak semua trading forex itu haram.

Jadi, MUI tidak memaksakan hukum yang haram secara mutlak. Dalam hal ini MUI berpandangan bahwa prinsip awal dari kegiatan ini adalah boleh. Selama itu bukan demi keberuntungan. MUI tidak secara mutlak melarang seperti ulama Malaysia mengingat tingginya kebutuhan masyarakat dalam hal yang berkaitan dengan devisa.

Demikian pula dalam kajian ‘urf tijari (tradisi perdagangan) tanah air, memiliki beberapa bentuk transaksi jual beli mata uang. Dalam pandangan ajaran Islam, bentuk-bentuk transaksi tersebut dapat berbeda antara satu bentuk dengan bentuk lainnya.

Baca juga: Hukum Forex Menurut Islam dan MUI

Trading Forex Menurut Islam

Dengan pilihan modal atau dana yang sangat bervariasi mulai dari puluhan ribu hingga puluhan juta rupiah. Hal ini membuat banyak orang yang ingin mencoba tanpa memiliki ilmu termasuk tentang agama. Perdagangan valas sebenarnya sudah ada sejak lama.

Tidak ada transaksi semalam atau transaksi selesai dalam satu hari kerja. Dalam hal ini, berarti jika anda memulai transaksi hari ini, maka harus selesai maksimal besok. Karena ini adalah transaksi yang sedang berlangsung pada banyak negara.

Tidak sedikit trader atau trader yang hanya mengandalkan hawa nafsu dan perkiraan saja tanpa menggunakan logika. Kuasai ilmu yang ada, sehingga bisa membantu pada awal transaksi dan pengambilan keputusan pada akhir transaksi. Jangan sampai salah jalan, sehinggga membuat anda terlena terus bertaruh harga.

Karena jika hanya ingin mencobanya, jangan salahkan jika modal yang sudah keluar terbuang percuma. Sehingga membuat anda ketagihan, seperti kecanduan judi. Itulah hukum forex di Arab Saudi yang bisa anda ketahui, semoga bermanfaat.

Posting Komentar untuk "Begini Batasan dan Hukum Forex di Arab Saudi"