Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Hukum Forex Menurut Ulama dan Jenis-jenisnya

Hukum Forex Menurut Ulama dan Jenis-jenisnya – Bermain forex perkataan membuat kita melakukan karena ada yang mengatakan bahwa hukum trading forex menurut ulama itu haram. Namun ada juga yang mengatakan trading forex itu boleh. Lalu manakah yang benar menurut ulama?

Berpakaian ulama juga mengatakan hal yang berbeda. Ada ulama yang mengatakan bahwa Forex itu haram dan juga halal. Bahkan MUI pun mengatakan yang berbeda.

Dari informasi yang simpang siur ini lebih baik tentukan dari sekarang di halaman ini agar tidak ragu lagi pada saat transaksi di pasar forex.

Hukum Forex Menurut Ulama

Trading merupakan sebuah aktivitas transaksi jual beli keuangan di pasar uang dengan memiliki bentuk trading yang bermacam-macam seperti mata uang, saham crypto dan lain sebagainya.

Berdasarkan dari lambang mui.or.id tentang hukum transaksi jual beli forex pada dasarnya adalah boleh atau mubah. Istilah mubah lebih baik tinggalkan saja daripada dilakukan namun jika dilakukan tidak masalah.

Hukum forex menurut ulama telah dijelaskan dalam fatwa Majelis Ulama Indonesia dengan nomor 28/DSN-MUI/III/2002 tentang Jual Beli Mata Uang (al-Sharf) tentang syarat yang harus dipenuhi ketika di pasar forex.

Adapun syarat yang harus terpenuhi di pasar Forex menurut MUI adalah sebagai berikut :

  • Tidak untuk utang-utangan.
  • Adanya kebutuhan transaksi untuk simpanan.
  • Transaksi yang terjadi terhadap mata mata uang harus sama dan secara tunai.
  • Harus menggunakan nilai kurs jika mata uangnya berbeda dan berlaku untuk transaksi secara tunai.

Mengingat penjelasan menurut MUI bahwa hukum trading forex menurut ulama hukumnya mubah yaitu lebih baik Jangan dilakukan. Adapun dalam transaksinya memiliki jenis-jenis dan hukumnya.

Baca juga: Hukum Forex Menurut Islam dan MUI

Jenis-Jenis Transaksi dan hukumnya

  • Transaksi Spot

Dalam transaksi jual atau beli valuta asing untuk serah terima pada saat itu proses penyelesaiannya paling lambat adalah 2 hari mengingat ini adalah transaksi internasional yang membutuhkan waktu cukup lama.

Hukum transaksi ini boleh karena dianggap tunai sedangkan lebih dari 2 hari adalah haram. Berikut adalah daftar hukum transaksi transaksi forex berdasarkan jenis-jenisnya :

  • Transaksi Forward

Dalam transaksi mata uang forex yang mana akad pembelian saat waktu tertentu namun setelah diterimanya nanti dengan maksimal 2×24 jam.

Adapun hukum transaksi trading forex menurut ulama adalah haram karena akan saat transaksi dengan serah terimanya berbeda waktu. Mengingat setiap waktu kurus atau nilai tukar modal untuk berubah-ubah. Bisa jadi harga saat akad sekian dan pas pada saat serah terima turun sehingga mengalami kerugian.

  • Transaksi Swap

Sebuah transaksi atau kontrak jual beli dengan harga spot yang mana kombinasi dari harga penjualan forward. Hukumnya adalah haram karena unsur-unsur spekulasi atau maisir.

  • Transaksi Option

Jenis transaksi ini adalah sebuah kontrak untuk mendapatkan hak sebagai jual beli yang tidak harus terjadi atas sejumlah unit forex pada harga dan waktu tertentu. Jelas dengan hukum haram karena memiliki unsur-unsur spekulasi atau maisir.

Pada saat itu para pakar ulama mengundang pakar ekonomi dan praktisi bursa saham forex untuk mengkaji dengan kesimpulan bahwa forex adalah haram. Hal yang menjadi haramnya forex adalah pembeli akan tahu bahwa beberapa waktu kedepan harga aset mata uang akan naik.

Setelah memahami penjelasan singkat terkait hukum trading forex menurut ulama di atas sebaiknya jangan melakukan transaksi trading forex.

Transaksi mata uang haram jika terdapat unsur-unsur atau melanggar dari syarat aturan syariat Islam. Begitu juga hukumnya haram jika masuk dalam jenis transaksi forward, swap dan option.

Posting Komentar untuk "Hukum Forex Menurut Ulama dan Jenis-jenisnya"