Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Hukum Forex Menurut Islam dan MUI

Beberapa waktu belakangan ini banyak yang menggeluti dunia trading forex trading lainnya. Namun banyak juga yang mengatakan bahwa terapi Forex itu haram dan tidak boleh menurut Islam. Lalu bagaimana hukumnya melakukan trading forex menurut Islam?

Sebenarnya boleh atau tidak boleh sih melakukan trading forex berdasarkan agama Islam? Tapi kita bahas hingga menemukan jawaban yang benar di halaman ini.

Forex Menurut Islam

Mengingat banyak Broker yang menyediakan untuk transaksi mata uang atau Forex yang bermacam-macam memiliki aturan yang berbeda beda, kita harus jeli terkait aturannya. Jangan sampai salah memilih broker sehingga Anda memakan uang haram.

Kenali Forex Terlebih Dahulu

Istilah trading forex adalah aktivitas transaksi jual beli mata uang di pasar uang Apa bahasa mudahnya yaitu menukar uang di suatu negara ke negara lain.

Setiap mata uang di negara memiliki kurs atau nilai jual tersendiri. Ada banyak faktor yang mempengaruhi hal tersebut misalnya dari faktor ekonomi, wabah penyakit, politik, bencana alam, pembangunan serta sektor lainnya.

Islam sendiri memiliki pandangan yang berbeda mengenai pertukaran mata uang di pasar forex.

Hukum Forex Menurut Islam

Zaman dulu untuk menukar barang yaitu melalui barter atau dengan benda lain yang memiliki nilai tukar seperti emas, perak, logam dan lain sebagainya. Untuk mendapatkan sesuatu harus sama nilainya dan tidak boleh memiliki selisih untuk kelebihannya harga.

Ada perselisihan harga maka hukumnya adalah haram dan selisih uang tersebut tidak boleh kita gunakan untuk makan.

Melakukan transaksi boleh jika dilakukan secara tunai di suatu tempat meski dengan penukaran uang asing. Prestasi secara online juga boleh apabila broker dan pembeli memiliki nilai harga yang sama tanpa ada keuntungan sedikitpun.

Dalam Islam Rasulullah SAW pernah melarang jual beli dengan barang atau benda yang sejenis meski nilai, jenis dan kandungannya sama.

Berdasarkan keputusan fatwa MUI tentang jual beli mata uang suatu negara hukumnya bisa haram, halal dan mubah karena tergantung dengan situasi dan kondisi ketika transaksi.

Menurut dokter Zakir naik pernah mengatakan bahwa hukum transaksi atau perdagangan futures, options atau saham adalah mubah. Lebih baik tinggalkan.

Baca juga: Trading Forex Adalah: Sejarah dan Alasan

Hukum Forex Menurut Fatwa MUI

Hukum forex menurut MUI Islam sebagai panutan masyarakat muslim yang ada di Indonesia mengeluarkan hukum terkait trading forex adalah mubah. Hal ini terkandung dalam keputusan  NO: 28/DSN-MUI/III/2002 Tentang jual beli mata uang (AL-SHARF).

MUI memiliki pandangan tentang trading forex dengan sejenis SPOT masih diperbolehkan. Sedangkan untuk transaksi keuangan sejenis FORWARD, SWAP, dаn OPTION adalah haram.

Mengingat beredarnya aplikasi untuk trading forex ketika transaksi uang kita telah terpotong dan akan menjadi akad transaksi jual-beli ketika pada saat 30 detik, 1 menit, 5 menit atau beberapa menit kemudian.

Sederhananya penjabaran mengenai hukum Forex menurut MUI dalam Islam bisa disimpulkan seperti :

  • Transaksi jual beli adanya unsur mencari keuntungan.
  • Melakukan transaksi dengan tujuan untuk simpanan karena setiap waktu kurs mata uang selalu berubah.
  • Transaksi atau pertukaran mata uang yang sama harus secara tunai dengan nilai yang sama juga.
  • Harus mengikuti nilai kurs secara tunai jika melakukan pertukaran mata uang asing.

Kesimpulannya adalah melakukan transaksi pertukaran mata uang atau Forex sesuai kebutuhan tanpa mencari keuntungan dari selisih harga. Aku kan juga secara tunai pada saat nilai kurs saat itu juga.

Bayar tunai maksudnya adalah tidak buta atau kredit dan Anda harus membayar secara cash atau transfer.

Posting Komentar untuk "Hukum Forex Menurut Islam dan MUI"