Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Robot Trading DNA Pro dinyatakan Ilegal oleh Polri, Tindak Lanjuti Laporan

 Robot Trading DNA Pro dinyatakan Ilegal oleh Polisi Republik Indonesia. Menindaklanjuti dari laporan para korban yang makin banyak dan sudah muncul banyak kerugian.

Saat ini trading mulai terbuka mana yang aman dan illegal. Perkembangan digital tentu memiliki dampak dua sisi pada penggunanya, maka dari itu kita perlu lebih bijak.

Menggunakan apapun tentu perlu untuk kita cek akan keamanan dan keresmiannya. Sehingga akan membuat dana yang digunakan tersebut terjamin keamananya.

Biasanya yang aman jelas akan OJK lansir ke publik. Maka dari itu kami akan membahas mengenai yang satu ini untuk membantu Anda lebih berhati-hati.

Robot Trading DNA Pro dinyatakan Ilegal oleh Polri

Robot Trading DNA Pro dinyatakan Ilegal oleh Polri, Tindak Lanjuti Laporan


Pihak dari Bareskrim Polri melakukan penyelidikan dari jumlah lima laporan kasus ini. Kerugian tersebut cukup fantastis dan totalnya mencapai Rp 97 Miliar.

Pada tanggal 4 April 2022 pihak Kepolisian sudah menerima 5 laporan tersebut. Selain itu, proses pengusutan dan saksi menjadi kunci proses tersebut.

Maka bagi Anda yang tertarik menggunakan robot trading yang satu ini lebih baik untuk memertimbangkan ulang. Keamanan uang Anda tentu menjadi yang nomor satu sebelum menggunakannya.

Hal seperti ini jelas sudah menjadi pokok pembahasan yang akan kami sampaikan. Jangan setengah jalan membaca berita penting ini dan akhirnya malah tertipu karena tergiur menggunakanya juga.

Menggabungkan Laporan Sebelumnya

Ternyata sebelumnya pihak Kepolisian sudah mendapatkan laporan yang cukup banyak. Jumlah totalnya mencapai 242 orang yang memiliki kerugian total mencapai Rp 73 Miliar rupiah.

Mereka juga lebih dahulu menyerahkan bukti dari nomor rekening milik robot tersebut. Sehingga nomor tersebut terblokir secara langsung. Mulai dari milik Leader, founder, dan co foundernya.

Robot Trading DNA Pro dinyatakan Ilegal ini bisa membesar karena sempat menyeret nama artis untuk promosinya. Wajar jika banyak kerugian yang akhirnya terungkap ke publik tersebut.

Skema Piramida

Mereka menggunakan skema piramida untuk membuat penggunanya percaya. Klaim bahwa investasi mereka bisa memberikan deposito yang kapan saja bisa ditarik dan ambil para pengguna.

Kemudahan ini tanpa ada batasan sama sekali untuk proses penarikannya. Jumlah orang yang terlibat sejauh ini berjumlah 56 orang dari mulai pendiri, lalu komisaris, direksi, founder, direksi utama, co founder, leader, dan top leadernya.

Tentu saja banyak bukti yang sudah terkumpul sampai saat ini. Hingga laporan tersebut mulai proses penyelidikannya. Hingga nantinya akan masuk ke proses pencarian para tersangka tersebut.

Laporan ini membuat para korban yang menggunakannya. Pasalnya sudah bisa diastika total keseluruhan yang rugi tidak hanya ini saja.

Korban Mulai Bergabung Sejak April

Robot Trading DNA Pro dinyatakan Ilegal ini mulai masuk ke blacklist. Sehingga untuk Anda yang belum sampai menggunakannya akan lebih baik untuk menahannya.

Pasalnya tentu saja hal ini membahayakan jika sudah sampai nominal kerugian lebih dari 100 Miliar rupiah tersebut. Korban sebutkan bahwa mereka mulai dasar ketika adanya kerugian yang makin banyak.

Mereka bergabung dalam aplikasinya sedari bulan April tahun 2021. Terhitung satu tahun per April tahun 2022 ini. Lebih cepat terbongkar akan lebih baik sebelum makin banyak korban yang mereka tarik untuk menjadi penggunanya.

Robot Trading DNA Pro dinyatakan Ilegal oleh Polri ini menjadi tanda merah. Para pemula dalam bidang trading jangan sampai lupa untuk selalu melakukan kroscek sebelum menggunakannya.

Posting Komentar untuk "Robot Trading DNA Pro dinyatakan Ilegal oleh Polri, Tindak Lanjuti Laporan"